For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:21 Juni 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 332.848.247.281,44 dan belanja daerah sebesar Rp 379.566.166.254,32, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (46.717.918.972,88). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 150.642.031.169,55 dan pengeluaran sebesar Rp 3.999.240.200,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 146.642.790.969,55. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp 99.924.871.996,67.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 919.658.578.278,32, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.684.319.250,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 917.974.259.028,32.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 150.449.040.768,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp 99.771.783.657,67.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati Bangka Tengah akan menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)