Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit secara efektif, efisien, cepat, berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk melakukan upaya kewaspadaan dini KLB, meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, melindungi masyarakat dari dampak penyakit, menurunkan angka kesakitan, melindungi kehidupan sosial ekonomi, serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit. Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta lingkungan yang sehat. Masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, mendukung upaya kuratif dan rehabilitatif, melaporkan penderita penyakit menular atau yang ditetapkan sebagai KLB, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit yang memerlukan karantina atau isolasi, menyediakan akses informasi, mengoptimalkan sumber daya kesehatan, memberdayakan masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Peraturan ini juga mengatur kelompok dan jenis penyakit, termasuk penyakit menular (langsung, bersumber dari binatang, dan yang dapat dicegah dengan imunisasi), penyakit tidak menular (berdasarkan sistem dan organ tubuh), serta penyakit potensi KLB, wabah, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Dalam hal terjadi KLB, wabah, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat, bupati dapat melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan.