For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 3/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2010Publication Date:30 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date30 Juli 2010
Publication Date30 Juli 2010
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BAMUSKAM dengan melibatkan unsur perangkat Kampung, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Persyaratan bagi calon Kepala Kampung, termasuk pendidikan minimal, usia, status kependudukan, dan tidak pernah dihukum pidana.
  3. Proses penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon Kepala Kampung.
  4. Tata cara kampanye, termasuk bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan-larangan dalam kampanye.
  5. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah dan penetapan calon terpilih.
  6. Pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Kampung terpilih oleh Bupati.
  7. Pengawasan pemilihan oleh BAMUSKAM.
  8. Biaya pemilihan yang bersumber dari APB Kampung, APBD Kabupaten, dan bantuan pihak ketiga.
  9. Pemberhentian Kepala Kampung karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan.
  10. Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  11. Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Kampung.
  12. Larangan bagi Kepala Kampung, termasuk menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan.

1. Kepala Kampung yang sudah ada pada saat ditetapkannya peraturan daerah ini dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Kepala Kampung yang sedang menjabat saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1), Peraturan Daerah ini dan dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan. 3. Pemilihan Kepala Kampung di Kampung-kampung yang pada saat ditetapkan Peraturan Dearah ini, Kepala Kampungnya dijabat oleh Penjabat Kepala Kampung selambat-lambatnya dilaksanakan 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, h, I, j dan k, Pasal 29 dan Pasal 67 huruf a, b, c, d, e dan f, Peraturan Daerah ini maka terhadapnya akan dikenakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).