Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BAMUSKAM dengan melibatkan unsur perangkat Kampung, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan bagi calon Kepala Kampung, termasuk pendidikan minimal, usia, status kependudukan, dan tidak pernah dihukum pidana.
- Proses penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon Kepala Kampung.
- Tata cara kampanye, termasuk bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan-larangan dalam kampanye.
- Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah dan penetapan calon terpilih.
- Pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Kampung terpilih oleh Bupati.
- Pengawasan pemilihan oleh BAMUSKAM.
- Biaya pemilihan yang bersumber dari APB Kampung, APBD Kabupaten, dan bantuan pihak ketiga.
- Pemberhentian Kepala Kampung karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan.
- Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
- Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Kampung.
- Larangan bagi Kepala Kampung, termasuk menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan.