For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019

Also known as: Perda Kota Tarakan 6/2014 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan Tahun 2014-2019 ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran melalui perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Walikota dan Wakil Walikota Tarakan untuk periode 5 tahun, yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD ini berfungsi sebagai panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah dan pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Ruang lingkup RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan dan kebijakan umum, program pembangunan daerah, serta indikasi program dan kerangka pendanaan. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memastikan tercapainya visi pembangunan jangka panjang daerah dan keselarasan dengan pembangunan jangka menengah provinsi dan nasional. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, substansi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Apabila masa jabatan Walikota berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Walikota pada tahun terakhir masa jabatan menyusun RKPD. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan pada kaidah pelaksanaan RPJPD periode keempat atau draf rancangan awal RPJMD periode berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan. 3. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Walikota berikutnya.

(-)