Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan Tahun 2014-2019 ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran melalui perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Walikota dan Wakil Walikota Tarakan untuk periode 5 tahun, yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD ini berfungsi sebagai panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah dan pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Ruang lingkup RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan dan kebijakan umum, program pembangunan daerah, serta indikasi program dan kerangka pendanaan. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memastikan tercapainya visi pembangunan jangka panjang daerah dan keselarasan dengan pembangunan jangka menengah provinsi dan nasional. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, substansi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.