on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 139/Permentan/OT.140/12/2014 · Permentan No. 139/Permentan/OT.140/12/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta untuk mengoptimalkan pelayanan pemasukan produk hewan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan; memastikan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal; menjamin karkas, daging, dan/atau olahannya bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: