For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 139/Permentan/OT.140/12/2014 · Permentan No. 139/Permentan/OT.140/12/2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1068); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1170); 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1285).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta untuk mengoptimalkan pelayanan pemasukan produk hewan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan; memastikan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal; menjamin karkas, daging, dan/atau olahannya bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pihak yang dapat melakukan pemasukan, yaitu Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
  2. Persyaratan bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar untuk menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
  3. Persyaratan negara asal pemasukan harus bebas dari penyakit hewan menular tertentu, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
  4. Persyaratan unit usaha pemasukan, termasuk pengawasan oleh otoritas veteriner negara asal, penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan.
  5. Tata cara penetapan negara asal dan unit usaha pemasukan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh Tim Analisis Risiko.
  6. Persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya.
  7. Tata cara pengajuan permohonan rekomendasi pemasukan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
  8. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh Dokter Hewan berwenang.

Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan.

Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melanggar ketentuan: 1. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4); 2. Pasal 5; 3. Pasal 24 ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d; 4. Pasal 32; dan/atau 5. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.