For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Malinau 22/2025 · Perbup Kabupaten Malinau No. 22 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Malinau Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2025Publication Date:30 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date30 Oktober 2025
Publication Date30 Oktober 2025
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Malinau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2025. Hal ini didasarkan pada adanya alokasi anggaran bantuan keuangan umum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta kebutuhan untuk menjaga ketertiban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, kebijakan ini mengubah rincian penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penambahan pendapatan daerah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang diikuti dengan penyesuaian pada alokasi belanja daerah dengan nilai yang sama. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada komponen pembiayaan daerah, khususnya pada bagian penerimaan pembiayaan, guna memastikan keseimbangan anggaran daerah tetap terjaga. Rincian teknis mengenai perubahan alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)