For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 68/2016 · Permen Ristekdikti No. 68 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 68 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeLayanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/IV/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi.

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LPSE bertugas memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan, termasuk PA, KPA, ULP, dan Penyedia Barang/Jasa. LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan memberikan dukungan teknis serta pelatihan terkait. Struktur organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa unit fungsional. Pegawai LPSE harus memenuhi persyaratan teknis dan manajerial tertentu, namun tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan. Semua biaya operasional LPSE dibebankan kepada anggaran kementerian terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LPSE di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)