on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 68/2016 · Permen Ristekdikti No. 68 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LPSE bertugas memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan, termasuk PA, KPA, ULP, dan Penyedia Barang/Jasa. LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan memberikan dukungan teknis serta pelatihan terkait. Struktur organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa unit fungsional. Pegawai LPSE harus memenuhi persyaratan teknis dan manajerial tertentu, namun tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan. Semua biaya operasional LPSE dibebankan kepada anggaran kementerian terkait.