For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Also known as: Permendagri 25/2017 · Permendagri No. 25 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:4 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date04 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas daerah ini ditentukan melalui koordinat geografis yang spesifik dan dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas fisik, sementara Titik Kartometris (TK) digunakan untuk menentukan koordinat batas berdasarkan peta dasar.

(-)

(-)