For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 8/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2022Publication Date:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date21 Oktober 2022
Publication Date20 Oktober 2022
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan total anggaran bertambah menjadi Rp3.031.999.984.352,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan asli daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer ke daerah dan transfer antar daerah. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)