on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara atau masyarakat untuk dapat dipilih dan memilih Kepala Desa secara demokratis, transparan, jujur, dan adil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kepala Desa. Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, memberikan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan, dan menyelesaikan permasalahan pemilihan.
Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya oleh Bupati. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan, mendaftarkan dan menetapkan pemilih, mengadakan penjaringan bakal calon, menetapkan calon yang memenuhi syarat, menetapkan tata cara pemilihan dan kampanye, memfasilitasi peralatan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi, dan menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi, diumumkan, dan diperbaiki. Bakal calon harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, ketakwaan, ideologi, pendidikan, usia, kesediaan dicalonkan, domisili, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat kasus pidana, bukan pengurus partai politik, mengenal karakteristik masyarakat, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode, dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang jika berasal dari PNS/BUMN/BUMD/Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa.
Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina, menghasut, mengganggu ketertiban, mengancam, merusak alat peraga, menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, membawa atribut calon lain, dan menjanjikan uang atau materi. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara. Suara sah jika surat suara ditandatangani ketua panitia dan tanda coblos hanya terdapat pada satu calon. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD, dengan dana bantuan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara.