on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1967 tentang Mengangkat Para Pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah
Also known as: Keppres 115/1967 · Keppres No. 115 Tahun 1967 · Keppres Nomor 115 Tahun 1967
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115 Tahun 1967 bertujuan untuk memperlancar kerja sama serta koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan pemerintahan di daerah. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah di berbagai wilayah Indonesia. Para pejabat yang diangkat berasal dari kalangan militer dan sipil, termasuk Panglima Daerah Militer dan Gubernur Daerah Tingkat I. Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah melalui kepemimpinan yang terkoordinasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Agustus 1967.