For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE

Also known as: Perda Kabupaten Bone 10/2011 · Perda Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dicabut secara tidak langsung karena bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah status Desa Ceppaga Kecamatan Libureng menjadi Kelurahan Ceppaga. Perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan. Kelurahan Ceppaga dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Kelurahan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2008. Ibu kota Kelurahan Ceppaga berkedudukan di Lingkungan Mattoanging. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan Desa Ceppaga menjadi milik Pemerintah Daerah dan dikelola melalui APBD. Kepala Desa dan perangkatnya serta anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala kewenangan Desa menjadi kewenangan Kelurahan dan semua lembaga/unit kerja juga mengalami perubahan. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa tetap menjalankan tugas Pemerintahan sampai ada pengangkatan Lurah beserta Perangkatnya. 3. Dengan adanya Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 4. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(-)