For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas Pembentukan Peraturan Desa: Peraturan Desa harus dibentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan Desa: Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan BPD.
  3. Materi Muatan Peraturan Desa: Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  4. Penyusunan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan rancangan peraturan desa kepada masyarakat setempat.
  5. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
  6. Penetapan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  7. Pengawasan Peraturan Desa: Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Teknik Penyusunan Peraturan Desa: Teknik penyusunan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa selengkapnya diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
  9. Pengundangan dan Pengumuman Peraturan Desa: Peraturan desa diundangkan dalam berita daerah.
  10. Pelaksanaan Peraturan Desa: Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
  11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Desa: BPD dapat meminta keterangan kepada Kepala Desa tentang pelaksanaan Peraturan Desa.

1. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, diadakan penyesuaian. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)