For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia

Also known as: PMK 90/PMK.05/2009 · PMK No. 90/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2009Publication Date:8 Mei 2009
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Mei 2009
Publication Date08 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan Uang Negara di Bank Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis dan Penggunaan Rekening: Menetapkan jenis rekening pemerintah dalam pengelolaan kas, yaitu Rekening Kas Umum Negara (KUN) dan Rekening Penempatan, yang masing-masing terdiri dari Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non-USD. Dijelaskan pula penggunaan masing-masing rekening tersebut untuk menyimpan, menampung penerimaan, membayar pengeluaran, dan menampung Saldo Kas Minimal (SKM).
  2. Saldo Kas Minimal (SKM): Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggung jawab menetapkan SKM.
  3. Operasional Rekening Penempatan: Mengatur penempatan Uang Negara pada Rekening Kas Penempatan di Bank Indonesia jika saldo kas Rekening KUN melebihi SKM, serta pemindahan dana dari Rekening Kas Penempatan ke Rekening KUN jika SKM kurang dari yang ditetapkan.
  4. Bunga: Tingkat bunga atas Rekening Pemerintah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Perhitungan bunga didasarkan pada saldo rata-rata akhir hari dalam satu bulan, dan pembayaran bunga dilakukan pada akhir bulan.
  5. Penatausahaan dan Pelaporan: Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menatausahakan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia, termasuk verifikasi dan rekonsiliasi pembayaran bunga.

1. Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)