on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Also known as: Permen Ristekdikti 2/2015 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara adil, akuntabel, dan transparan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur: SNMPTN, SBMPTN, dan penerimaan mandiri oleh PTN. Setiap jalur memiliki persentase alokasi daya tampung yang berbeda. PTN diwajibkan menjaring calon mahasiswa berpotensi tinggi namun kurang mampu secara ekonomi. Organisasi pelaksana penerimaan diatur melalui Panitia Nasional dan Panitia Pusat, dengan kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penerimaan. Persyaratan penerimaan mahasiswa baru termasuk prestasi akademik dan persyaratan khusus untuk mahasiswa asing. Pembiayaan penerimaan dibebankan pada anggaran Kementerian dan peserta seleksi, dengan pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.