Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 480.855.166.200,00 dan belanja sebesar Rp. 526.605.166.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 45.750.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 56.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.250.000.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 45.750.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD berdasarkan bidang pemerintahan dan perangkat daerah, rekapitulasi belanja unit kerja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan daerah, daftar rekapitulasi belanja tidak langsung, daftar rekapitulasi program dan kegiatan bagian aparatur dan bagian pelayanan publik, serta catatan khusus turn keys project.