For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Also known as: Permenhub 29/2014 · Permenhub No. 29 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim yang berasal dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan. Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal meliputi pencemaran minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara. Peraturan ini juga mengatur pengendalian anti teritip, manajemen air balas, standar daya tahan pelindung cat anti karat, dan penutuhan kapal. Kapal dengan tonase tertentu wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan pencegahan pencemaran, serta memiliki sertifikasi yang sesuai. Selain itu, diatur pula mengenai pencucian tangki kapal, pengangkutan limbah B3, pembuangan limbah di perairan (dumping), dan sistem informasi pencegahan pencemaran lingkungan maritim. Pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya penanggulangan pencemaran dan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

(-)

(-)