For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 42 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 42/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Trayek dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2005, Seri C Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Dermaga, Jasa Pandu, Izin Usaha, dan Izin Trayek Angkutan Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2005, Seri C Nomor 16 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang usaha angkutan darat, sungai, dan danau, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan penumpang umum. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, baik darat maupun sungai/danau. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Daerah. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Prinsip Penetapan Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. 7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. 8. **Ketentuan Izin Trayek**: Setiap orang atau badan yang mengoperasikan mobil/kapal untuk melayani angkutan orang dengan kendaraan umum wajib memiliki Izin Trayek dari Bupati. Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat dicabut apabila melanggar ketentuan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.