Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan potensi sarang burung walet demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian populasi burung walet, baik di habitat alami maupun buatan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami (kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan habitat alami di luar kawasan hutan) dan di luar habitat alami (bangunan/gedung, rumah/toko).
- Kewajiban memperoleh izin dari Bupati untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat alami di luar kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru. Izin berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Persyaratan pengajuan izin meliputi proposal, rekomendasi teknis, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, mentaati persyaratan teknis, memiliki SITU, SIUP, TDP, NPWP, rekomendasi BKPRD, persetujuan tetangga (HO), surat pernyataan pengelolaan lingkungan, dan jarak minimal dengan habitat alami.
- Penemu sarang burung walet di habitat alami wajib melaporkan penemuannya dan diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakannya.
- Ketentuan mengenai pemanenan sarang burung walet, termasuk jenis panen (tetasan dan rampasan), frekuensi, waktu, dan pendampingan oleh pihak terkait.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.