For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Also known as: PMK 177/PMK.02/2020 · PMK No. 177/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:11 November 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dana operasional yang diambil dari iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana hasil pengembangan. Besaran dana operasional diatur dengan persentase tertentu dari iuran dan dana hasil pengembangan, dengan batas maksimal nominal. Jika dana operasional tidak tercapai, aset Badan Penyelenggara dapat digunakan dengan memperhatikan standar kesehatan keuangan. Dana operasional juga mencakup biaya penanganan COVID-19 dan pelatihan vokasi. Monitoring dan pelaporan penggunaan dana dilakukan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)