For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Also known as: PERPRES 73/2007 · PERPRES No. 73 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penghulu berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku surut mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)