on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 203 Tahun 1962 tentang Pemberian Kebebasan Pembayaran Sebesar Rp6.000, Kepada Suroto Juru Tata Usaha Pos Dan Telegrap Nganjuk
Also known as: Keppres 203/1962 · Keppres No. 203 Tahun 1962 · Keppres Nomor 203 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan pembebasan sebagian dari keharusan membayar kembali kekurangan kas yang menjadi tanggung jawab Sdr. Suroto, Juru Tata Usaha Pos I Ngandjuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan tanda-tanda kecurangan, dan Sdr. Suroto telah melakukan angsuran dengan tertib. Oleh karena itu, diputuskan untuk memberikan pembebasan sebagian dari jumlah kekurangan kas yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan pembebasan kepada Sdr. Suroto sebesar Rp 6.000,- dari total kekurangan kas sebesar Rp 9.000,-. Pembebasan ini diberikan setelah mempertimbangkan bahwa Sdr. Suroto telah melakukan angsuran hingga mencapai Rp 1.000,- dan tidak ada indikasi kecurangan dalam kasus ini. Keputusan ini juga melibatkan beberapa instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.