Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rumah Susun bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dengan maksud menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Klaten. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman vertikal guna memenuhi kebutuhan perumahan, mendukung konsep tata ruang daerah, meningkatkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah, jenis, zonasi, dan lokasi pembangunan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk rumah susun umum dan khusus, serta mengalokasikan anggaran untuk investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan rumah susun komersial diwajibkan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai. Pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, serta melengkapi rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Peraturan ini juga mengatur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun, termasuk persyaratan administrasi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepemilikan atas sarusun dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). Pengelolaan rumah susun diatur, termasuk pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan pengelolaan oleh badan hukum yang berizin. Peningkatan kualitas rumah susun juga diatur, termasuk mekanisme pembangunan kembali dan perlindungan hak pemilik atau penghuni. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban.