For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Also known as: Keppres 8/2019 · Keppres No. 8 Tahun 2019 · Keppres Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:14 Maret 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date14 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M, yang terdiri dari biaya yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji (Direct Cost) dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost). BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji mencakup biaya dari Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Keputusan ini juga menetapkan besaran BPIH untuk berbagai embarkasi di Indonesia, serta pengeluaran yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus. Selain itu, BPIH digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan pelayanan haji baik di dalam maupun luar negeri. Biaya visa untuk Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji tidak termasuk dalam BPIH dan menjadi tanggungan masing-masing. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)