For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Perangkat Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Pasal 1.
  2. Pendaftaran Perusahaan dilakukan pada Perangkat Daerah yang membidangi PTSP (Pasal 4).
  3. Pelimpahan wewenang penerbitan TDP dari Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi PTSP (Pasal 6).
  4. Tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah yang membidangi PTSP (Pasal 7).
  5. Masa berlaku TDP selama 5 tahun dan kewajiban pemberitahuan penghentian kegiatan usaha (Pasal 11).
  6. Pembaharuan TDP dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan dan biaya administrasi pembaharuan TDP sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) (Pasal 12).
  7. Kewajiban melaporkan perubahan data perusahaan kepada Perangkat Daerah pengelola PTSP (Pasal 13).
  8. Perubahan yang mengakibatkan penggantian TDP (Pasal 14).
  9. Pendaftaran ulang perusahaan yang dibatalkan (Pasal 16).
  10. Penghapusan perusahaan dari daftar perusahaan (Pasal 17).
  11. Penggantian TDP yang hilang atau rusak (Pasal 19).
  12. Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan (Lampiran).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan prosedur dan menghapus biaya administrasi pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta meningkatkan pelayanan dan percepatan dalam berusaha di Kabupaten Pemalang.

(-)

(-)