For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 175/PMK.05/2017 · PMK No. 175/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:23 November 2017Publication Date:23 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2017
Publication Date23 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif layanan vaksinasi meningitis di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, sesuai dengan usulan dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk memastikan tarif layanan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan tarif layanan vaksinasi meningitis menjadi Rp305.000 per tindakan. Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya.

(-)

(-)