For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Also known as: Perpu 16/1960 · Perpu No. 16 Tahun 1960 · Perpu Nomor 16 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:14 April 1960Publication Date:14 April 1960
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1960
Publication Date14 April 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan nilai harga barang dalam pasal-pasal tertentu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kondisi ekonomi saat ini. Nilai yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi relevan karena inflasi dan perubahan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menaikkan batas nilai barang yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah kata-kata "vijfen twintie gulden" dalam pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) KUHP menjadi "dua ratus lima puluh rupiah". Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai barang yang menjadi objek tindak pidana ringan dengan kondisi ekonomi saat ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)