For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2024Publication Date:14 Maret 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date14 Maret 2024
Publication Date14 Maret 2024
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan petani serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 56.530 hektar, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 55.520 hektar, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.010 hektar.
  2. Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dan pengembangan irigasi.
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pembinaan dan pengendalian lahan pertanian melalui pemberian insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui strategi yang mencakup prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  7. Pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan petani, dan regenerasi petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. 3. Komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya.

1. Setiap orang/Korporasi/Badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (2) dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Petani yang tidak melaksanakan kewajiban memelihara prasarana pertanian dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau mengembalikan prasarana Pertanian seperti semula. 3. Petani yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan tata cara budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan dan pemasaran yang baik dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian bantuan Pemerintah Daerah.