Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan petani serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 56.530 hektar, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 55.520 hektar, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.010 hektar.
- Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dan pengembangan irigasi.
- Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
- Pemanfaatan lahan pertanian dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
- Pembinaan dan pengendalian lahan pertanian melalui pemberian insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui strategi yang mencakup prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
- Pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan petani, dan regenerasi petani.