For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PERIZINAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 07/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 07 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2007Publication Date:26 Juni 2007
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date26 Juni 2007
Publication Date26 Juni 2007
Place of EnactmentSukadana

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2007 merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur Retribusi Perizinan Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Peraturan ini menetapkan kerangka perizinan, struktur tarif retribusi, tata cara pemungutan, hak dan kewajiban serta sanksi terkait perizinan pertambangan golongan C.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan disebutkan pada Pasal 27 bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini "segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi." Namun Peraturan Daerah ini tidak menyebut secara eksplisit nomor atau judul Peraturan Daerah lain yang digantikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perda ini menggantikan atau mencabut ketentuan daerah sebelumnya yang mengatur hal yang sama atau bertentangan, tetapi tidak merinci peraturan terdahulu yang dicabut.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya: Perda ini tidak menuliskan ketentuan yang secara eksplicit mengubah (amendemen) Peraturan Daerah tertentu. Perubahan norma daerah hanya dinyatakan secara umum melalui ketentuan pembatalan pada Pasal 27; sehingga perubahan bersifat penggantian/konsolidasi daripada amandemen terhadap pasal-per-pasal peraturan lama.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2007 (diundangkan di Sukadana). Landasan hukum nasional yang dipakai sebagai rujukan tercantum dalam konsiderans (berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang relevan), namun Perda ini berstatus mengatur di tingkat kabupaten untuk wilayah Kabupaten Lampung Timur sesuai kewenangannya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjaga kepentingan umum dan kelestarian lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, serta untuk menyelenggarakan administrasi pemberian izin dan pungutan atas jasa perizinan (pertimbangan Menimbang dan Pasal 2–3).

    • Tujuan khususnya adalah pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan golongan C melalui pemberian izin dan pemungutan retribusi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak pemegang izin: melakukan kegiatan/usaha pertambangan sesuai izin yang diberikan (Pasal 20).

    • Kewajiban pemegang izin dan wajib retribusi: membayar retribusi ke Kas Daerah, mematuhi ketentuan izin, memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan, melaporkan kegiatan setiap 3 bulan, mematuhi peraturan terkait UPL/UKL/AMDAL, dan melaksanakan konservasi sumber daya alam (Pasal 21–22).

    • Kewajiban administratif: pemegang izin yang menghentikan kegiatan wajib melaporkan dan mengembalikan izin; perubahan kegiatan/lokasi harus diperbarui dengan permohonan baru (Pasal 17–18).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penetapan struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan (Pasal 12).

    • Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu (Pasal 7), dan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan skala kegiatan usaha, luas area dan jangka waktu izin (Pasal 11).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan izin: harus diajukan secara tertulis kepada Bupati; Bupati dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Dinas atau pejabat lain (Pasal 8).

    • Jenis izin: SIPD untuk usaha berskala kecil, menengah dan besar; SIPR untuk usaha tradisional/kecil musiman (Pasal 9, Pasal 13).

    • Ketentuan teknis dan syarat perizinan serta tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 9 ayat 2, Pasal 10 ayat 4, Pasal 28).

    • Struktur tarif: ditetapkan secara rinci pada Pasal 13 menurut skala usaha dan luas area (contoh: SIPD skala kecil eksplorasi Rp50.000 x luas x jangka waktu; SIPR berbeda tarifnya; pemindahan/pengalihan dikenai 50% dari tarif permohonan baru).

    • Pemungutan: dilakukan oleh petugas yang ditetapkan Bupati; tidak boleh diborongkan; bukti pembayaran berdasarkan SKRD; hasil disetor ke Kas Daerah (Pasal 15).

    • Masa berlaku izin: SIPD dan SIPR paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan izin baru (Pasal 16).

    • Penagihan dan tindak lanjut: surat teguran/peringatan sebagai awal penagihan; jangka waktu penyelesaian 7 hari setelah surat teguran; tata cara penagihan diatur Pasal 23.

    • Sanksi administratif dan pidana serta mekanisme penyidikan diatur untuk memastikan kepatuhan (Pasal 24–26).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 10 Juni 2007 (Pasal 29). Pelaksanaan rinci terkait syarat dan tata cara akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati apabila diperlukan (Pasal 28).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" (pemberian pengecualian khusus bagi izin lama) yang eksplisit. Namun Pasal 27 menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur hal sama atau bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga entitas yang sebelumnya memiliki ketentuan perizinan harus menyesuaikan diri dengan Perda ini.

    • Entitas yang telah memiliki izin sebelumnya perlu memeriksa apakah izin lama masih sesuai dengan ketentuan baru; jika terjadi perubahan jenis kegiatan, lokasi atau pengembangan usaha wajib mengajukan izin baru (Pasal 18). Jika pemegang izin menghentikan kegiatan wajib mengembalikan izin (Pasal 17).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Perda ini tidak menetapkan batas waktu transisi spesifik bagi pemegang izin lama untuk menyesuaikan diri. Namun mekanisme administratif yang relevan memberi indikasi sebagai berikut:

      • Masa berlaku izin maksimal 3 tahun (Pasal 16) — perpanjangan dilakukan dengan permohonan baru, sehingga penyesuaian praktis dapat terjadi pada saat perpanjangan atau saat perubahan izin.

      • Denda administrasi atas keterlambatan daftar ulang dikenakan 2% per bulan dan dihitung paling lama 24 bulan (Pasal 24 ayat 2) — ini menjadi batas perhitungan denda administratif untuk penyesuaian pendaftaran ulang.

  • Grandfathering clauses: Tidak ada klausul grandfathering yang eksplisit. Penyesuaian terhadap Perda ini bagi pemegang izin lama akan bergantung pada ketentuan pelaksanaan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pada ketentuan masa berlaku/perpanjangan izin (Pasal 16–19).

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 24):

    • Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. Penagihan dilakukan dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) (Pasal 24 ayat 1).

    • Bagi pemegang izin yang terlambat mendaftar ulang dan membayar retribusi daftar ulang, dikenakan denda administrasi 2% per bulan yang dihitung sejak saat jatuh tempo daftar ulang sampai hari pembayaran, untuk jangka waktu perhitungan paling lama 24 bulan (Pasal 24 ayat 2).

  • Sanksi Pidana (Pasal 25):

    • Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (Pasal 25 ayat 1).

    • Tindak pidana dalam ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran (Pasal 25 ayat 2).

    • Selain itu, pelaku tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 25 ayat 3), mis. ketentuan pidana di UU pertambangan atau UU lingkungan hidup bila terpenuhi unsur-unsurnya.

  • Ketentuan Penyidikan (Pasal 26):

    • Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Perizinan Pertambangan Bahan Galian Golongan C menurut ketentuan KUHAP. Wewenang penyidik termasuk menerima dan mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, penggeledahan, penyitaan, memanggil saksi/tersangka, dan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan (Pasal 26 ayat 1–3).