on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Also known as: Perma 2/2022 · Perma No. 2 Tahun 2022 · Perma Nomor 2 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat putusan perampasan barang dalam perkara korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik dapat mengajukan keberatan terhadap putusan perampasan barang dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan. Pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili permohonan keberatan ini. Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan harus memuat identitas pemohon, nomor dan tanggal putusan, barang-barang yang dirampas, alasan keberatan, dan petitum permohonan. Proses pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Pemohon, termohon, dan turut termohon dapat mengajukan kasasi terhadap penetapan atas keberatan.