Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 373.727.287.439,50 dan belanja sebesar Rp. 416.558.137.001,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (42.830.849.561,50). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.193.371.415,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.104.151.353,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 91.089.220.061,90. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.103.809.591.224,70, kewajiban sebesar Rp. 244.162.450,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.103.565.428.774,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 48.277.670.950,40. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota Pasuruan akan menetapkan peraturan walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.