For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2005Publication Date:27 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date27 Oktober 2005
Publication Date27 Oktober 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah sebagai alat kontrol kepemilikan kendaraan di atas air dan menciptakan keselamatan serta ketertiban di alur pelayaran perairan daratan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek BBNKAA adalah penyerahan hak milik kendaraan di atas air, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  2. Subjek BBNKAA adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan hak milik kendaraan di atas air.
  3. Dasar pengenaan BBNKAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang terdiri dari nilai jual rangka/body dan motor penggerak. Nilai jual ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Menteri Dalam Negeri.
  4. Tarif BBNKAA adalah 5% untuk penyerahan pertama, 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dan 0,1% untuk penyerahan karena warisan.
  5. Wilayah pemungutan BBNKAA adalah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  6. Wajib pajak wajib mendaftarkan penyerahan hak milik kendaraan di atas air dalam jangka waktu 30 hari sejak penyerahan.
  7. Hasil penerimaan BBNKAA dibagi antara Pemerintah Provinsi (60%) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (40%).

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.