Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Sorong. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup:
Kewenangan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
Tugas dan wewenang Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Tugas dan wewenang Kepala SKPKD selaku PPKD, termasuk fungsi BUD.
Tugas dan wewenang Kepala OPD selaku PA, serta kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada KPA.
Penetapan PPTK, PPK OPD, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Pembentukan TAPD untuk membantu Walikota dalam penyusunan APBD.
APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.