on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 2/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang memungkinkan Pemerintah Daerah menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, asalkan urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Jepara dan untuk menghindari disharmoni dalam pembagian urusan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pendidikan dianggap sebagai hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: