Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan setiap desa untuk membuat rencana anggaran keuangan desa setiap tahun anggaran. Tujuannya adalah agar keuangan desa dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. APBDes merupakan dasar penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang berjalan.
2. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan, yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan desa.
3. Proses penyusunan APBDes melibatkan musyawarah perencanaan pembangunan desa, pembahasan oleh BPD untuk memperoleh persetujuan bersama, dan evaluasi oleh Bupati melalui Camat.
4. Pambakal adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada perangkat desa.
5. Pedoman penyusunan, perhitungan, dan pertanggungjawaban APBDes akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.