on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014
Also known as: Permenkominfo 33/2014 · Permenkominfo No. 33 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan. Kebijakan ini mencakup pelaksanaan transformasi pengawasan, pengawalan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014, dengan dukungan dari setiap unit organisasi Eselon I. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit organisasi Eselon I melalui pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.