on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 – 2019
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 3/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025. RPJMD juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti Renstra SKPD, RKPD, Rencana Kerja SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta RPJMD kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi yang berbatasan.
Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perubahan terhadap ketentuan dalam BAB VII dan BAB VIII dituangkan dalam Peraturan Gubernur.