Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1951 ini menetapkan pengiriman Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Karet Internasional di Roma pada tanggal 16-30 April 1951. Delegasi terdiri dari ketua, anggota, sekretaris, dan penasehat ahli yang berasal dari berbagai instansi terkait. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta, Negeri Belanda, dan London sesuai jadwal yang ditetapkan. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang dan delegasi akan tinggal di Roma selama 15 hari. Tunjangan perjalanan dan penginapan diberikan sesuai ketentuan, termasuk tunjangan pakaian bagi anggota tertentu. Ketua Delegasi diwajibkan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan setelah kembali.