For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Karet Internasional

Also known as: Keppres 45/1951 · Keppres No. 45 Tahun 1951 · Keppres Nomor 45 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:2 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDelegasi Republik Indonesia ke Konperensi Karet Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date02 April 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1951 ini menetapkan pengiriman Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Karet Internasional di Roma pada tanggal 16-30 April 1951. Delegasi terdiri dari ketua, anggota, sekretaris, dan penasehat ahli yang berasal dari berbagai instansi terkait. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta, Negeri Belanda, dan London sesuai jadwal yang ditetapkan. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang dan delegasi akan tinggal di Roma selama 15 hari. Tunjangan perjalanan dan penginapan diberikan sesuai ketentuan, termasuk tunjangan pakaian bagi anggota tertentu. Ketua Delegasi diwajibkan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan setelah kembali.

(-)

(-)