on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan rencana pembangunan. Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Tata cara penyerahan meliputi persiapan dan hasil verifikasi, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan penyerahan. Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan kepada Gubernur secara berkala. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.