Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan membantu Bupati dan DPRD Kabupaten Barru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barru, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Kewenangan Perangkat Daerah meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas, evaluasi, pelaporan, dan administrasi sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, serta mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.