on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 20/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan memberikan kepastian hukum serta transparansi retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD Simo, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Simo. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penggunaan jasa dari kelompok dan jenis pelayanan kesehatan di RSUD.
Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. Biaya penyediaan pelayanan kesehatan meliputi biaya belanja operasional, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, para medis keperawatan, non keperawatan, dan tenaga non medis pada unit-unit pelaksana fungsional. Jenis layanan terdiri dari pelayanan medik, penunjang medik, kebidanan dan kandungan, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi, medico legal, dan pemulasaraan/perawatan jenazah.
Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dengan menggunakan dokumen yang telah ditetapkan. Tempat pembayaran retribusi diselenggarakan di loket RSUD atau Bank Pemerintah yang ditunjuk. Pembayaran retribusi diselenggarakan dengan cara pembayaran langsung tunai pada awal pemeriksaan rawat jalan dan pada akhir perawatan pasien rawat inap.