For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penunjukan Sebagai Jabatan Presiden Kepada Wakil Ketua Perdana Menteri II Dr. J. Leimena

Also known as: Keppres 5/1964 · Keppres No. 5 Tahun 1964 · Keppres Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1964Publication Date:6 Januari 1964
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Sebagai Jabatan Presiden Kepada Wakil Ketua Perdana Menteri II Dr. J. Leimena
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1964
Publication Date06 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1964 ini ditetapkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke luar negeri, sehingga diperlukan penunjukan pejabat negara lain untuk menjalankan tugas jabatan Presiden. J. Leimena, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri II, ditunjuk sebagai Penjabat Presiden. Penunjukan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No. 10/Prp tahun 1960, dan Keputusan Presiden No. 232 tahun 1963. Keputusan ini berlaku mulai 7 Januari 1964 dan disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)