For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 4/2013 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2013Publication Date:7 Juni 2013
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePenyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date07 Juni 2013
Publication Date07 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) melalui penyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pegawai LKPP tentang nilai-nilai anti korupsi, serta mendorong keterlibatan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketentuan Substansial: LKPP diwajibkan melaksanakan Strakom PBAK dengan melibatkan seluruh pegawai dalam kegiatan komunikasi dan pendidikan budaya anti korupsi. LKPP juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seluruh pegawai LKPP harus mendukung dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan Strakom PBAK. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Strakom PBAK diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)