For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: PP 41/2020 · PP No. 41 Tahun 2020 · PP Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengalihan ini dilakukan dengan syarat pegawai berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Tidak Tetap, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai jabatan, serta integritas dan moralitas yang baik. Proses pengalihan melibatkan penyesuaian jabatan, identifikasi pegawai, pemetaan kualifikasi, dan pelaksanaan pengalihan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN. 2. Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.

(-)