For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2018 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah untuk memungut pajak parkir sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan kebutuhan pendapatan daerah setelah pembentukan Kabupaten Melawi. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan yang memungut bayaran, termasuk penitipan kendaraan bermotor dan garasi.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran parkir, dengan tarif 20%.
  4. SPTPD wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak.
  5. Bupati menetapkan pajak terutang melalui SKPD, dan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau penghapusan pajak maksimal 50%.
  8. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati.
  9. Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  10. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data Wajib Pajak, ketentuan pidana bagi pelanggar, dan kewenangan penyidikan oleh PPNS.

(-)

  1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang.
  2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.