For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 18/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2004Publication Date:27 Agustus 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date30 Agustus 2004
Publication Date27 Agustus 2004
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004 mengatur tentang pengelolaan barang daerah. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang daerah yang akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Walikota memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** Kepala Bagian Umum menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh panitia pengadaan yang dibentuk oleh Walikota. 3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** Bendaharawan Barang bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang daerah. Penerimaan barang dari pihak ketiga harus melalui Berita Acara Serah Terima. 4. **Pemeliharaan:** Kepala Bagian Umum mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah. 5. **Inventarisasi:** Bagian Umum bertanggung jawab menghimpun hasil inventaris barang dan menyimpan dokumen kepemilikan. Sensus barang daerah dilaksanakan minimal sekali dalam 5 tahun. 6. **Perubahan Status Hukum:** Barang yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi dapat dihapus dari daftar inventaris melalui penjualan, tukar menukar, sumbangan, atau pemusnahan. 7. **Pemanfaatan:** Barang daerah dapat disewakan, digunausahakan, atau dikelola secara swadana. 8. **Pengamanan:** Pengamanan barang daerah dilakukan secara fisik, administratif, dan tindakan hukum. 9. **Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan:** Pembinaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, pengendalian dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas fungsional.

1. Dengan diberlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang Daerah yang telah ditebitkan terlebih dahulu dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)