Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004 mengatur tentang pengelolaan barang daerah. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang daerah yang akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Walikota memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.
2. **Perencanaan dan Pengadaan:** Kepala Bagian Umum menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh panitia pengadaan yang dibentuk oleh Walikota.
3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** Bendaharawan Barang bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang daerah. Penerimaan barang dari pihak ketiga harus melalui Berita Acara Serah Terima.
4. **Pemeliharaan:** Kepala Bagian Umum mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah.
5. **Inventarisasi:** Bagian Umum bertanggung jawab menghimpun hasil inventaris barang dan menyimpan dokumen kepemilikan. Sensus barang daerah dilaksanakan minimal sekali dalam 5 tahun.
6. **Perubahan Status Hukum:** Barang yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi dapat dihapus dari daftar inventaris melalui penjualan, tukar menukar, sumbangan, atau pemusnahan.
7. **Pemanfaatan:** Barang daerah dapat disewakan, digunausahakan, atau dikelola secara swadana.
8. **Pengamanan:** Pengamanan barang daerah dilakukan secara fisik, administratif, dan tindakan hukum.
9. **Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan:** Pembinaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, pengendalian dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas fungsional.