For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 32 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 32/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 32 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2009Publication Date:25 Mei 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date26 Mei 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. - Penetapan penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). - Penetapan penghasilan tetap Kepala Desa minimal sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten. - Penetapan penghasilan tetap Sekretaris Desa yang bukan PNS sebesar 70% dari penghasilan Kepala Desa. - Penetapan penghasilan Kepala Urusan sebagai Perangkat Desa dan Kepala Dusun sebesar 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa. - Pengecualian bagi Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dari ketentuan menerima penghasilan tetap. - Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan kriteria tertentu dan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. - Pemberian tunjangan pengabdian kepada Kepala Desa yang mengakhiri atau berakhir masa jabatannya paling banyak lima kali penghasilan tetap.

(-)

(-)