For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1946 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra

Also known as: PP 8/1946 · PP No. 8 Tahun 1946 · PP Nomor 8 Tahun 1946

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 1946Publication Date:8 Agustus 1946
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 1946
Publication Date08 Agustus 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946 ini menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang sebelumnya hanya berlaku di pulau Jawa dan Madura, kini juga diberlakukan di Provinsi Sumatera. Keputusan ini diambil berdasarkan pasal terakhir dari Undang-Undang tersebut dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas penerapan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelumnya ke wilayah Provinsi Sumatera, sehingga memastikan keseragaman penerapan hukum pidana di wilayah Indonesia yang lebih luas.

(-)

(-)