on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 119/PMK.011/2014 · PMK No. 119/PMK.011/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014, dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan berbagai produk plastik untuk meningkatkan daya saing industri tertentu pada tahun anggaran 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, dan produk terkait lainnya. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini ditetapkan sebesar Rp87.000.000.000,00.