For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 8/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2019Publication Date:5 Maret 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date06 Maret 2019
Publication Date05 Maret 2019
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa di Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, mendukung keserasian antar jalan, menjadi pedoman perencanaan dan pembiayaan, mengoptimalkan sumber daya, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara jalan, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu. Peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban terkait pemeliharaan dan perbaikan jalan desa. Peraturan ini juga mengatur kriteria jalan desa, perencanaan dan pembinaan jalan desa, serta pembangunan jalan desa. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan jalan menurut sistem, fungsi, dan status, mekanisme penetapan kelas jalan, spesifikasi kelas jalan, pemberian nama jalan, dan pemberian papan nama jalan. Persyaratan teknis jalan kabupaten juga diatur, termasuk kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, dan penggunaan jalan sesuai fungsinya. Peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah untuk jalan, pengelolaan jalan kabupaten, pemanfaatan bagian jalan kabupaten (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan) untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan jalan masuk. Terakhir, peraturan ini mengatur izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten, hak dan kewajiban pemilik izin, dispensasi, dan rekomendasi, larangan, analisis dampak lalu lintas, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

(-)

1. Setiap pemilik izin, dispensasi, dan rekomendasi yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 71 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan izin, pembongkaran, dan/atau pemulihan bagian jalan.